schema:text
| - Benar, BPOM Pernah Gerebek Produsen Saus yang Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya di Tangerang pada 2017
Senin, 22 Januari 2024 15:48 WIB
Sebuah video beredar di WhatsApp dengan klaim bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menggerebek sebuah pabrik saus sambal di Kota Tangerang tahun 2017.
Narator mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan karena pabrik itu terbukti tidak memiliki izin edar BPOM, menggunakan pewarna pakaian, dan memasukkan zat pengawet melebihi batas aman, yang berbahaya bagi tubuh manusia. Dampak jangka pendek mengkonsumsi produk seperti itu disebut dapat menimbulkan diare dan kanker dalam jangka waktu panjang.
Benarkah video itu adalah saat BPOM pernah menggerebek pabrik saus sambal di Tangerang tahun 2017?
PEMERIKSAAN FAKTA
Tempo mencermati video yang beredar itu dan menemukan bahwa di dalamnya terdapat logo media JPNN.com. Pencarian menggunakan mesin pencari Google, berhasil menemukan media itu memberitakan penggerebekan BPOM di Kota Tangerang tahun 2017.
Berikut hasil penelusurannya:
Verifikasi Video
Video yang beredar memperlihatkan Kepala BPOM Penny K. Lukito berjalan berkeliling dalam sebuah pabrik saus. Video aslinya ditemukan dalam berita JPNN.com tentang penggerebekan pabrik kecap dan saus di Tangerang tahun 2017, oleh BPOM dan Polri.
Pabrik itu bernama PD Sariwangi yang beralamat lengkap di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Sementara penggerebekannya dilakukan pada hari Jumat, 3 Maret 2017.
Sebagaimana juga diberitakan Tempo, kecap dan saus sambal berjenama Topi yang diproduksi pabrik itu tidak memiliki izin edar BPOM. Hasil uji laboratorium juga menunjukkan penggunaan bahan pengawet melebihi batas ambang keamanan.
Berita-berita yang ditemukan tidak menyatakan bahan-bahan berbahaya itu bisa memunculkan kanker. Namun, Indonesia Cancer Care Community menyatakan bahwa untuk mencegah kanker, disarankan menghindari mengkonsumsi makanan dengan pewarna, pemanis, penyedap, dan pengawet.
Selanjutnya, hasil dari penggerebekan pabrik di Tangerang, operasional pabrik itu dinyatakan ditutup dan pemiliknya terancam pidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp4 miliar.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan penggerebekan BPOM terhadap pabrik sambal saus di Kota Tangerang pada tahun 2017 adalah benar.
Video tersebut merupakan berita yang diproduksi media JPNN.com. Sementara pabrik produsen kecap dan saus yang digerebek, terbukti tidak memiliki izin edar, menggunakan zat pewarna tekstil, serta memasukkan zat pengawet secara berlebihan.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]
|