About: http://data.cimple.eu/claim-review/a8ae013d23ae65df7f2834e33f68c416616643027fe5860a9d9c1681     Goto   Sponge   NotDistinct   Permalink

An Entity of Type : schema:ClaimReview, within Data Space : data.cimple.eu associated with source document(s)

AttributesValues
rdf:type
http://data.cimple...lizedReviewRating
schema:url
schema:text
  • Menyesatkan, Kritik terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang Dilabeli Hoaks Kamis, 15 Juni 2023 06:59 WIB Sebuah berkas berekstensi PDF beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp, yang menyatakan terdapat dua belas poin hoaks dalam kritik pada isi draft Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. Aturan itu sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pembuat dokumen itu mengaku sebagai Tim Kawal RUU Kesehatan, namun tidak menyebutkan nama organisasi atau orang yang bertanggung jawab. Tujuan pembuatannya, disebutkan untuk menjawab kritik dari kaum penolak RUU Kesehatan serta kaum anti reformasi kesehatan dan anti demokratisasi organisasi profesi. Di dalamnya terdapat penjelasan dua belas poin kritik terhadap pembahasan RUU Kesehatan, yang diklaim mengandung hoaks. Pembuat dokumen juga kemudian membantah poin-poin tersebut. Benarkah demikian? PEMERIKSAAN FAKTA Tempo menverifikasi klaim-klaim itu dengan memadankannya pada informasi dari sumber-sumber kredibel, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Klaim 1: Ada 12 poin protes terhadap pembahasan RUU Kesehatan. Fakta 1: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), memiliki 12 alasan dalam menyampaikan kritik terhadap pembahasan RUU Kesehatan. Kelompok masyarakat sipil lain juga mengkritik pembahasan RUU tersebut dengan pernyataannya masing-masing. Dilansir dari Liputan6, IDI dan sejumlah organisasi profesi membeberkan 12 alasan memprotes pembahasan RUU Kesehatan, yang isinya sama dengan poin-poin dalam berkas PDF yang beredar. Di antaranya, pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tertutup, mempermudah datangnya investasi dan tenaga kesehatan asing, serta sentralisasi kewenangan di bidang kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Klaim 2: Kelompok masyarakat yang mengkritik pembahasan RUU Kesehatan telah menyebarkan hoaks. Fakta 2: Proses pembahasan maupun isi draft RUU Kesehatan telah dikritik banyak pihak, seperti IDI dan organisasi profesi lainnya, Koalisi Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Koalisi Kesejahteraan Kader Kesehatan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Gender dan Kelompok Rentan, serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan. Masing-masing mengajukan kritik berdasarkan data dan kajian. Pada umumnya, mereka menuntut agar RUU Kesehatan tidak segera disahkan karena masih memiliki banyak catatan yang harus dibahas ulang. Mereka juga menuntut agar proses pembahasan RUU tersebut dilakukan secara seksama, terbuka, dan mengakomodir partisipasi masyarakat. IDI dan organisasi profesi lainnya, CISDI yang berada dalam Koalisi Transformasi Layanan Kesehatan Primer, serta YLBHI dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan, menyatakan sejauh ini pembahasan RUU Kesehatan bersifat tertutup. Hal itu berpotensi melanggar regulasi. YLBHI mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUUXVIII/2020 menyatakan pembahasan RUU harus menghadirkan partisipasi publik yang bermakna, yakni tak sebatas didengarkan pendapatnya (right to be heard), namun juga dipertimbangkan (right to be considered). CISDI mencatat, awalnya pembahasan RUU tersebut tidak terbuka. Kemenkes yang mendapatkan kritikan, lalu menggelar public hearing dan sosialisasi pada tangga 13-31 Maret 2023. Namun, CISDI tetap mendorong pembahasan RUU tersebut terus bebas dipantau publik dan menerima partisipasi masyarakat. Kajian mereka juga menyimpulkan bahwa draft RUU tersebut bersifat mempermudah masuknya tenaga kesehatan dan rumah sakit asing, serta sentralisasi kewenangan bidang kesehatan pada Kemenkes. Hal itu juga menjadi permasalahan, terutama berpotensi mencederai independensi pengembangan body of knowledge bidang kesehatan. Dikutip dari Majalah Tempo, edisi 15 Januari 2023, Menkes Budi menyatakan pihaknya ingin memajukan layanan kesehatan dalam negeri dengan mempermudah masuknya rumah sakit asing dan dokter asing. Namun, dia membantah regulasi itu akan membahayakan kesehatan masyarakat sebagaimana yang dikhawatirkan IDI dan organisasi profesi lainnya. Dalam suasana pro dan kontra itu, Founder sekaligus CEO CISDI, Diah Satyani Saminarsih, menyarankan pembahasan RUU Kesehatan tidak dilakukan secara terburu-buru. Pembahasan harus bersifat terbuka pada publik dan menerima partisipasi berupa kritik dan saran dari berbagai kelompok masyarakat. “Pertama, kami mendesak agar tidak ada percepatan pengesahan RUU Kesehatan. Diperlukan proses penyusunan yang lebih panjang, inklusif, partisipatif, transparan, dan berbasis bukti. Kedua, kami mendorong agar DPR RI membuka kembali proses partisipasi publik untuk menjaring masukan yang komprehensif untuk RUU Kesehatan,” kata Diah, dalam press release yang terbit 8 Juni 2023. KESIMPULAN Verifikasi Tempo menemukan bahwa klaim yang mengatakan kritik terhadap draf RUU Kesehatan Omnibus Law mengandung dua belas poin hoaks adalah menyesatkan. Kritik-kritik itu disampaikan banyak pihak dengan kajiannya masing-masing. Misalnya kritik terkait proses pembahasannya yang tertutup, yang sesuai dengan catatan CISDI, YLBHI, dan koalisi masing-masing. Demikian juga terkait RUU yang mempermudah masuknya investasi dan dokter asing, serta sentralisasi kewenangan di bidang kesehatan pada Kemenkes. TIM CEK FAKTA TEMPO **Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]
schema:mentions
schema:reviewRating
schema:author
schema:inLanguage
  • Indonesian
schema:itemReviewed
Faceted Search & Find service v1.16.115 as of Oct 09 2023


Alternative Linked Data Documents: ODE     Content Formats:   [cxml] [csv]     RDF   [text] [turtle] [ld+json] [rdf+json] [rdf+xml]     ODATA   [atom+xml] [odata+json]     Microdata   [microdata+json] [html]    About   
This material is Open Knowledge   W3C Semantic Web Technology [RDF Data] Valid XHTML + RDFa
OpenLink Virtuoso version 07.20.3238 as of Jul 16 2024, on Linux (x86_64-pc-linux-musl), Single-Server Edition (126 GB total memory, 11 GB memory in use)
Data on this page belongs to its respective rights holders.
Virtuoso Faceted Browser Copyright © 2009-2025 OpenLink Software