About: http://data.cimple.eu/claim-review/0869e47e3a1dbd7c4201d2b359b130f0773566c2bf63504eaf09d401     Goto   Sponge   NotDistinct   Permalink

An Entity of Type : schema:ClaimReview, within Data Space : data.cimple.eu associated with source document(s)

AttributesValues
rdf:type
http://data.cimple...lizedReviewRating
schema:url
schema:text
  • Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi yang menyebut bahwa masyarakat harus waspada dengan digitalisasi sertifikat tanah. Dalam unggahan di platform X tersebut dijelaskan bahwa digitalisasi sertifikat hak milik (SHM) menjadi sertifikat elektronik merupakan rencana jahat mafia tanah, pengembang besar dan pemerintah agar masyarakat tidak punya bukti sah kepemilikan tanah sehingga pemerintah dengan mudah mengambil tanah milik masyarakat. Berikut narasi yang disampaikan dalam video tersebut: “…sertifikat digital itu cuma mempermudah akses untuk mafia tanah. Sekarang kan sertifikat cuma selembar, kalau sistemnya error dan datanya dihapus, kita gak punya bukti kuat kalau tanah itu milik kita. Pemerintah lebih gampang menggusur kita…. Kalau sertifikat sudah digital tinggal tekan delete untuk mengusir pemilik tanah…” Namun, benarkah sertifikat elektronik merupakan rencana mafia tanah agar lebih mudah mengambil tanah masyarakat? Penjelasan Melansir Antara, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melaui akun Instagram resminya mengklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Pihak Kementerian ATR/BPN juga menjelaskan apabila negara membutuhkan tanah, maka akan melalui proses pengadaan tanah dan masyarakat yang terdampak pasti diberikan ganti untung. Dalam hal ini, negara hanya mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional. Baca Juga: Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Sertifikat Tanah Elektronik Tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan atau dibiarkan begitu saja bisa dicabut haknya oleh negara dan kembali menjadi tanah negara dengan dikategorikan sebagai tanah terlantar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar pasal ayat 1 dan 2.
schema:reviewRating
schema:author
schema:inLanguage
  • Indonesian
schema:itemReviewed
Faceted Search & Find service v1.16.115 as of Oct 09 2023


Alternative Linked Data Documents: ODE     Content Formats:   [cxml] [csv]     RDF   [text] [turtle] [ld+json] [rdf+json] [rdf+xml]     ODATA   [atom+xml] [odata+json]     Microdata   [microdata+json] [html]    About   
This material is Open Knowledge   W3C Semantic Web Technology [RDF Data] Valid XHTML + RDFa
OpenLink Virtuoso version 07.20.3238 as of Jul 16 2024, on Linux (x86_64-pc-linux-musl), Single-Server Edition (126 GB total memory, 11 GB memory in use)
Data on this page belongs to its respective rights holders.
Virtuoso Faceted Browser Copyright © 2009-2025 OpenLink Software