About: http://data.cimple.eu/claim-review/283901f00a3227d737ffaffa841689c8adbc25eeb3c1de98a3e9e754     Goto   Sponge   NotDistinct   Permalink

An Entity of Type : schema:ClaimReview, within Data Space : data.cimple.eu associated with source document(s)

AttributesValues
rdf:type
http://data.cimple...lizedReviewRating
schema:url
schema:text
  • Belum Ada Bukti, Video Lansia di Madura Dipengaruhi Saat Mencoblos Rabu, 14 Februari 2024 21:18 WIB Sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan seorang ibu lanjut usia (lansia) berbahasa Madura, yang terlihat berada di bilik suara. Juga terlihat beberapa surat suara calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam video tersebut, ia dipandu oleh seseorang untuk mencoblos salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Berikut pemeriksaan faktanya. PEMERIKSAAN KLAIM Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim dengan menelusuri sumber video tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut beredar di TikTok dan X pada tanggal 14 Februari 2024. Bahasa dalam video itu adalah bahasa Madura, yang artinya “mile sapa kakeh? (mau pilih siapa kamu?) Anies ya? Mun anis, jumbut Anies rea (kalau Anies, coblos Anies yang ini)." Bahasa Madura tidak hanya digunakan oleh orang yang tinggal di pulau Madura, namun juga digunakan sebagian masyarakat di Surabaya, Probolinggo, Situbondo, Jember, dan Banyuwangi. Tempo mencoba menjernihkan video tersebut agar tulisan pada lembar surat suara DPD terbaca, tetapi hasilnya tidak maksimal. Termasuk berupaya memfragmentasi video menjadi image, lalu ditajamkan, juga tidak memberikan hasil yang maksimal. Aturan menggunakan smartphone di dalam TPS Dalam video tersebut, perekam tampak berada di dalam bilik suara. Dilansir Kata Data, dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum terdapat larangan membawa HP ke dalam bilik suara. Hal ini secara spesifik diatur pada Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Namun ada dalam peraturan ini terdapat pengecualian apabila pemilih memiliki keterbatasan tertentu. Dijelaskan dalam Pasal 29 ayat (1): “Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya.” KESIMPULAN Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video lansia di Madura dipengaruhi saat mencoblos adalah Belum Ada Bukti. Walaupun berbahasa Madura, tidak dapat dipastikan kalau video ini direkam di Madura. Selain itu, merekam di dalam bilik suara merupakan pelanggaran terhadap peraturan KPU. Kecuali pemilih tersebut disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya. TIM CEK FAKTA TEMPO Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com dengan melibatkan hampir 100 media yang meliputi tim media di tingkat nasional dan media di lokal secara online **Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]
schema:mentions
schema:reviewRating
schema:author
schema:inLanguage
  • Indonesian
schema:itemReviewed
Faceted Search & Find service v1.16.115 as of Oct 09 2023


Alternative Linked Data Documents: ODE     Content Formats:   [cxml] [csv]     RDF   [text] [turtle] [ld+json] [rdf+json] [rdf+xml]     ODATA   [atom+xml] [odata+json]     Microdata   [microdata+json] [html]    About   
This material is Open Knowledge   W3C Semantic Web Technology [RDF Data] Valid XHTML + RDFa
OpenLink Virtuoso version 07.20.3238 as of Jul 16 2024, on Linux (x86_64-pc-linux-musl), Single-Server Edition (126 GB total memory, 5 GB memory in use)
Data on this page belongs to its respective rights holders.
Virtuoso Faceted Browser Copyright © 2009-2025 OpenLink Software