schema:text
| - Keliru, Foto Rocky Gerung Diborgol dan Dijebloskan ke Penjara
Senin, 2 Oktober 2023 17:31 WIB
Video berdurasi 11 menit 2 detik dengan gambar sampul Rocky Gerung berada di area penjara lantaran mengkritik Presiden Joko Widodo, beredar di Facebook [arsip]. Video tersebut diunggah pada 19 September 2023.
Dalam video diceritakan, Rocky Gerung mulai dilanda perasaan was-was setelah video yang menghina presiden Joko Widodo dalam sebuah forum diskusi kebangsaan viral. Rocky lalu mulai ditolak banyak pihak untuk mengisi diskusi kebangsaaan di berbagai tempat. Ia juga terancam hukuman penjara.
Hingga artikel ini ditulis video tersebut sudah ditonton 20 ribu kali dan direspon 80 komentar. Lantas benarkah Rocky Gerung berada di penjara lantaran diancam 15 tahun setelah mengkritik Presiden Joko Widodo?
PEMERIKSAAN FAKTA
Hasil verifikasi Tempo menunjukkan bahwa gambar thumbnail yang melekat di bagian awal video, merupakan hasil rekayasa digital dengan menggabungkan foto dari peristiwa yang berbeda.
Faktanya, foto yang memperlihatkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming mengenakan jaket hitam merupakan foto saat dia berada dalam rapat paripurna di DPRD Kota Solo Rabu 29 Maret 2023.
Saat itu Gibran mengenakan jaket Piala Dunia U-20 berwarna hitam. Foto tersebut merupakan bidikan wartawan detik.com Tara Wahyu NV dan dijadikan foto berita yang tayang pada 26 Maret 2023. Foto Gibran di Gedung DPRD Kota Solo itu tidak terkait dengan kasus yang menjerat pengamat politik Rocky gerung.
Dikutip dari arsip berita Tempo, Rocky Gerung dilaporkan sejumlah masyarakat di beberapa di beberapa polda seperti Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Tengah, dan Polda D.I. Yogyakarta. Dari laporan polisi yang masuk di sejumlah polda tersebut, dua pengaduan masyarakat dinaikan statusnya menjadi laporan polisi. Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan.
Bentuk pembungkaman terhadap kritik
Rocky Gerung dijerat karena dituduh melakukan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Pidana tentang menyebarkan informasi bohong.
Menurut The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung, terutama UU ITE dan pasal berita bohong dalam UU Peraturan Pidana adalah pasal-pasal yang marak digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur pemidanaan terhadap penyebaran ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Pasal ini seharusnya dijalankan dengan memperhatikan batasan dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR yang mengatur larangan hasutan yang menganjurkan kebencian berdasarkan kebangsaan, ras, atau agama untuk melakukan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Sehingga jelas bahwa objek dari pasal ini bukanlah individu atau orang perorangan melainkan kelompok SARA.
Pasal 14 dan 15 UU Peraturan Pidana mengenai berita bohong merupakan pasal yang bermasalah dalam rumusan dan implementasinya. Pasal ini merupakan pasal yang diadopsi dari WvS masa pendudukan kolonial Hindia-Belanda dan kembali masuk dalam UU Peraturan Pidana dikarenakan kondisi Indonesia yang baru saja merdeka.
Urgensi pasal ini awalnya adalah untuk mencegah penyebaran berita bohong di tengah masyarakat yang belum stabil karena baru saja merdeka. Sayangnya, pasal ini semakin marak digunakan bersamaan dengan UU ITE dengan rumusan yang bermasalah karena tidak adanya perbedaan antara hoax, misinformasi, dan disinformasi serta definisi dari keonaran yang tidak jelas.
KESIMPULAN
Hasil pemeriksaan Tempo, video berdurasi 11 menit 2 detik yang menceritakan Rocky Gerung diborgol dan dijebloskan ke penjara, adalah keliru.
Gambar thumbnail yang memperlihatkan Rocky Gerung diborgol dengan mengenakan baju rompi oranye dan dikawal petugas polisi di hadapan Presiden Joko Widodo diketahui merupakan hasil rekayasa digital dengan menggabungkan foto dari peristiwa yang berbeda dan tidak terkait dengan kasus yang menjerat pengamat politik Rocky Gerung.
TIM CEK FAKTA TEMPO
**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]
|