About: http://data.cimple.eu/claim-review/84c78a739d9a82fc641b69ed8390bf53cb71df067a0f72c96b49f60e     Goto   Sponge   NotDistinct   Permalink

An Entity of Type : schema:ClaimReview, within Data Space : data.cimple.eu associated with source document(s)

AttributesValues
rdf:type
http://data.cimple...lizedReviewRating
schema:url
schema:text
  • Keliru, Unggahan tentang Daftar Nilai Denda Tilang Terbaru 2023 Jumat, 2 Juni 2023 18:49 WIB Sebuah pesan menyebar berantai di aplikasi WhatsApp berisi klaim tentang nilai terbaru denda pelanggaran lalu lintas atau denda tilang. Nilai denda yang tertera beragam mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 70 ribu. Dalam pesan itu juga memuat informasi bahwa Kapolri menginstruksikan bawahannya untuk melaporkan mereka yang menyuap petugas kepolisian dan hadiah yang disiapkan sebesar Rp 10 juta. Hal itu menyebabkan personil kepolisian yang berusaha warga agar menyuap, lalu akan dilaporkan. Narasi yang sama juga ditemukan di sejumlah unggahan Facebook, yang bisa dilihat di tautan ini, dan ini. Benarkah klaim tersebut? PEMERIKSAAN FAKTA Tempo memverifikasi klaim-klaim yang beredar itu dengan mencari data pembanding di laman resmi kepolisian. Ditemukan informasi dari sumber kredibel maupun website resmi kepolisian, yang membantah klaim daftar nilai tilang terbaru tersebut, maupun jebakan suap pada pelanggar hukum. Nilai denda pelanggaran aturan lalu-lintas yang beredar di media sosial, berbeda dengan isi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Juga, tidak ada program Polri yang menjanjikan hadiah untuk personil yang melaporkan upaya penyuapan. Dilansir Tempo, daftar nilai denda pelanggaran aturan lalulintas terbaru masih merujuk pada Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nilai denda yang tertera dalam artikel itu sama dengan publikasi Polri, namun berbeda dengan angka-angka yang beredar di media sosial. Misalnya, denda tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam narasi yang beredar sebesar Rp 25 ribu. Padahal dalam UU LLAJ hukumannya penjara maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Juga motor yang tanpa spion atau klakson yang disebut nilai dendanya Rp 50 ribu, padahal sanksinya penjara maksimal satu bulan atau denda Rp 350 ribu. Selain itu, dikutip dari Antara, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf, menyatakan tidak ada kebijakan atau program hadiah Rp 10 juta untuk personil kepolisian yang melaporkan upaya suap terhadapnya, hingga bisa memicu munculnya jebakan suap. KESIMPULAN Berdasarkan verifikasi Tempo, klaim yang mengatakan terdapat daftar nilai denda tilang terbaru dan adanya bonus Rp 10 juta bagi personil kepolisian yang melaporkan pelanggar hukum yang mencoba menyuap adalah keliru. Penegakan hukum lalu lintas oleh Polri tetap sesuai dengan isi UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Publikasi dari Polri pun telah memaparkan daftar denda untuk para pelanggar lalu lintas yang tertangkap, yang nilainya berbeda dengan yang beredar di media sosial. TIM CEK FAKTA TEMPO **Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]
schema:mentions
schema:reviewRating
schema:author
schema:inLanguage
  • Indonesian
schema:itemReviewed
Faceted Search & Find service v1.16.115 as of Oct 09 2023


Alternative Linked Data Documents: ODE     Content Formats:   [cxml] [csv]     RDF   [text] [turtle] [ld+json] [rdf+json] [rdf+xml]     ODATA   [atom+xml] [odata+json]     Microdata   [microdata+json] [html]    About   
This material is Open Knowledge   W3C Semantic Web Technology [RDF Data] Valid XHTML + RDFa
OpenLink Virtuoso version 07.20.3238 as of Jul 16 2024, on Linux (x86_64-pc-linux-musl), Single-Server Edition (126 GB total memory, 3 GB memory in use)
Data on this page belongs to its respective rights holders.
Virtuoso Faceted Browser Copyright © 2009-2025 OpenLink Software