About: http://data.cimple.eu/claim-review/d839e780c10c59603b01f0f23b4ac1bef18fde17db2db4f02a2aaf1e     Goto   Sponge   NotDistinct   Permalink

An Entity of Type : schema:ClaimReview, within Data Space : data.cimple.eu associated with source document(s)

AttributesValues
rdf:type
http://data.cimple...lizedReviewRating
schema:url
schema:text
  • Sebuah akun Facebook [arsip] membagikan video berisi beberapa pejabat Komite HAM PBB dengan klaim bahwa sidang PBB itu membahas pembatalan pelantikan Prabowo-Gibran karena penuh kecurangan. “Bila dipaksakan, berlaku sanksi Internasional buat Indonesia. Yang pasti tidak diakui oleh negara-negara dunia. Bersiap-siaplah, dikucilkan oleh dunia Internasional. PBB sudah turun tangan, dunia pun tidak restu dengan pencalonan Gibran. Namun, benarkah video tersebut adalah persidangan PBB untuk melarang Prabowo-Gibran dilantik? PEMERIKSAAN FAKTA Penelusuran Tempo menemukan, potongan video tersebut adalah Sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa, Swiss, 12 Maret 2024. Dalam sidang itu, Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau CCPR Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pilpres 2024. Proses Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto melalui perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi turut disinggung. Namun, isi sidang tersebut tidak memutuskan melarang pelantikan Prabowo-Gibran yang dinilai penuh kecurangan. Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tetap dilakukan sesuai dengan jadwal dan aturan. Potongan video berdurasi 1 menit itu sebelumnya sudah ditayangkan di channel YouTube MetroTV pada 15 Maret 2024 dengan judul “Komite HAM PBB Singgung Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres”. Tempo pernah menulis, dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam itu, Ndiaye–yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal–menanyakan beberapa isu HAM selain Pemilu. Seperti hak warga di Papua hingga undang-undang anti-terorisme. Ndiaye awalnya menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres yang memuluskan jalan Gibran maju ke Pilpres. Dia mempertanyakan apa ukuran yang bisa mencegah pemerintah sampai lembaga tertinggi seperti presiden tidak menentukan atau cawe-cawe dalam hasil pemilu 2024. Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan mengenai pemilu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia menjawab pertanyaan-pertanyaan lain seperti dugaan pengerahan militer ke Papua, kebebasan beragama, kasus Panji Gumilang, hingga kasus Haris-Fathia. Pelantikan Prabowo-Gibran Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 2 ini menang dengan perolehan suara 96.241.691 dari total keseluruhan suara sah nasional 164.227.475. Mereka mendapatkan 58% dari total suara sah secara nasional. Dalam prosesnya kini Prabowo-Gibran telah melewati proses sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. MK sudah menolak permohonan seluruh gugatan sengketa dari pasangan calon lainnya. Namun merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan, termasuk di antaranya pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Kemudian, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai tugas dan wewenangnya akan melantik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keputusan pelantikan itu bukan ditentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti yang diklaim pengunggah video. KESIMPULAN Berdasarkan pemeriksaan fakta, video berisi klaim PBB melarang Prabowo-Gibran dilantik, adalah keliru. Video yang diunggah bukan tentang pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tetapi mengenai Sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICCPR di Jenewa, Swiss, Selasa 12 Maret 2024, yang mempertanyakan netralitas Presiden Joko Widodo dan pencalonan Gibran di Pilpres 2024. TIM CEK FAKTA TEMPO ** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]
schema:mentions
schema:reviewRating
schema:author
schema:inLanguage
  • Indonesian
schema:itemReviewed
Faceted Search & Find service v1.16.115 as of Oct 09 2023


Alternative Linked Data Documents: ODE     Content Formats:   [cxml] [csv]     RDF   [text] [turtle] [ld+json] [rdf+json] [rdf+xml]     ODATA   [atom+xml] [odata+json]     Microdata   [microdata+json] [html]    About   
This material is Open Knowledge   W3C Semantic Web Technology [RDF Data] Valid XHTML + RDFa
OpenLink Virtuoso version 07.20.3238 as of Jul 16 2024, on Linux (x86_64-pc-linux-musl), Single-Server Edition (126 GB total memory, 2 GB memory in use)
Data on this page belongs to its respective rights holders.
Virtuoso Faceted Browser Copyright © 2009-2025 OpenLink Software