schema:text
| - Sebuah akun di Facebook membagikan video yang bernarasi soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan pada 23 September 2022.
Selain terdapat pernyataan pengacara keluarga dan ibu dari Brigadir J, ada pula cuplikan pernyataan Kapolri. Narator dalam video tersebut menyebutkan bahwa pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sederet dosa yang dilakukan oleh tersangka Putri Chandrawati. Mulai dari merancang pembunuhan berencana hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga artikel ini diturunkan, video berdurasi 7 menit 2 detik tersebut sudah disukai 15 ribu dan telah ditayangkan 631 ribu kali.
Tangkapan layar video yang beredar di Facebook mengenai penangkapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Namun benarkah video itu menunjukkan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi?
PEMERIKSAAN FAKTA
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meski telah berstatus tersangka.
Dalam arsip pemberitaan Tempo, istri Ferdy Sambo tersebut hanya dikenai wajib lapor setiap Senin. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, Putri melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu.
Berkas kasus Putri dan tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum pada Senin pekan depan.
Sementara, narator pada video, membacakan artikel yang dimuat oleh Suara.com.
Dikutip dari artikel tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan jika Putri merancang pembunuhan berencana sekaligus menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi bisa terlibat dalam obstruction of justice lantaran ia mengemban status sebagai Bhayangkari dengan menjadi istri Ferdy Sambo.
"Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat yang dikutip Suara.com, Senin, 19 September 2022.
Memverifikasi isi video di atas, Tim Cek Fakta Tempo menggunakan InVID Werify, Yandex Image Search, Google Lens, mesin mencarian Google dan Youtube. Hasilnya, video di atas berasal dari beberapa video yang pernah diunggah sebelumnya. Berikut uraiannya:
Video 1
Fragmen video 1
Fakta: Potongan video ini pernah dimuat akun YouTube Polri TV Radio pada 30 Agustus 2022. Video ini diambil saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka FS dan PC di kamar mereka. Video ini muncul beberapa kali pada unggahan di atas.
Video 2
Fragmen video 2
Fakta: Video ini juga identik dengan video yang dimuat akun YouTube tvOne News. Pengacara Keluarga Brigadir J menduga istri FS pura-pura terguncang. Hal tersebut ada dalam wawancara saat hadir di acara menyalakan 4.000 lilin tepat 40 hari kematian Brigadir J.
Video 3
Fragmen video 3
Fakta: Potongan video ini adalah peristiwa saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 24 Agustus 2022. Saat itu, ia menjelaskan tentang kasus terbunuhnya Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen FS di Gedung DPR RI. Video ini sebelumnya pernah dimuat oleh Akun YouTube tvOneNews.
Video 4
Fragmen video 4
Fakta: Potongan video ini pernah dimuat akun YouTube Polri TV Radio pada 30 Agustus 2022. Di sini, Putri Cadrawathi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Momen ini terjadi saat Putri Candrawathi sebagai tersangka dan seseorang yang berperan menggantikan Brigadir J.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta, video dan narasi yang terdapat pada unggahan video di atas adalah keliru.
Video yang dibagikan tidak berisi soal penahanan terhadap istri Ferdy Sambo. Terdapat kesesuaian antara judul dengan narasi. Istri Ferdy Sambo baru resmi ditahan pada 30 September 2022, bukan 23 September 2022.
TIM CEK FAKTA TEMPO
** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]
|