schema:text
| - TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Guspardi Gaus, mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan semua anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI karena kasus yang menimpa mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Politikus Partai Amanat Nasional atau PA ini menuturkan anggota KPU yang tersisa harus melakukan evaluasi dan melakukan bersih-bersih di dalam lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tersebut.
"Kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Guspardi menyampaikan hal tersebut untuk merespons pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam ) Mahfud Md, yang menilai anggota KPU yang tersisa saat ini tidak layak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Menurut dia, kritik Mahfud tersebut sah-sah saja dilontarkan. Namun pemberhentian Hasyim tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024 karena KPU memiliki sistem kerja yang kolektif kolegial.
Bahkan, kata dia, pekerjaan KPU dalam Pilkada 2024 sifatnya supervisi, pengawasan, dan edukasi. Pada prinsipnya penanggung jawab Pilkada 2024 adalah KPU kabupaten/kota dan provinsi. Meski demikian, Guspardi memastikan Komisi II DPR tetap akan mengawasi anggota KPU.
Dia juga meminta semua pihak segera melapor jika ada anggota KPU RI yang melanggar aturan. Dalam hal ini, Komisi II DPR tidak akan tinggal diam jika menerima suatu laporan.
"Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen," kata dia.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari. Penandatanganan dan penerbitan keppres itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila. Melalui putusannya, DKPP meminta Presiden mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Selanjutnya, Mahfud Md sebut KPU tak layak selenggarakan Pilkada 2024…
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md melalui akun media sosial X pribadinya mengunggah tanggapannya mengenai pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP. Calon wakil presiden nomor urut 3 dalam Pilpres 2024 ini juga mengkritik gaya hidup komisioner KPU.
"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita selanjutnya," tulis Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd pada Ahad, 7 Juli 2024 pukul 22.30 WIB.
Hasyim Asy'ari dipecat DKPP karena kasus tindak asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, perempuan berinisial CAT.
Mahfud menyinggung obrolan pembahasan dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP. "Setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas mewah ada juga penyewaan jet untuk alasan dinas yang berlebihan. Juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila," ujar unggahan tersebut.
Mahfud meminta DPR dan pemerintah tidak diam saja dan perlu bertindak karena KPU dituding tidak layak menjadi lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah atau Pilkada. "Secara umum KPU ini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," tuturnya.
Dia juga meminta penggantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November 2024 mendatang.
"Ada vonis MK No.80/PUU-IX/2011 yang isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain' ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tuturnya.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan editor: Ragam Reaksi atas Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel
|